Korea Selatan Denda Tesla Sebesar Rp34,9 Miliar karena Jarak Tempuh Mobil Listrik EV Tidak Sesuai

- 4 Januari 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi mobil listrik Tesla. Korea Selatan Denda Tesla Sebesar Rp34,9 Miliar karena Jarak Tempuh Mobil Listrik EV Tidak Sesuai
Ilustrasi mobil listrik Tesla. Korea Selatan Denda Tesla Sebesar Rp34,9 Miliar karena Jarak Tempuh Mobil Listrik EV Tidak Sesuai /Motor1

 

Cianjurpedia.com – Regulator anti monopoli Korea Selatan mengatakan akan memberikan denda sebesar 2,85 miliar won (sekitar Rp34,9 miliar) pada Tesla Inc karena gagal memberi tahu pelanggannya tentang jarak tempuh kendaraan listriknya (EVs) yang ternyata lebih pendek pada suhu rendah.

Melansir Reuters, pada Rabu 4 Januari 2023, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan jarak tempuh kendaraan listriknya.

Di antaranya adalah yang tertulis dalam situs web resmi lokalnya sejak Agustus 2019 hingga saat ini. Adapun isi keterangannya adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Pasangan Transit Love 2, Hae Eun dan Hyun Kyu, terlihat merayakan Tahun Baru di New York

"jarak mengemudi mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan biaya bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin serta kinerja Superchargernya"

Menurut KFTC dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, 3 Januari 2023, dibandingkan dengan bagaimana mereka diiklankan secara online, nyatanya jarak tempuh mobil pabrikan EV AS tersebut terjun di cuaca dingin hingga 50,5 persen saat dikemudikan. 

Namun, terkait hal tersebut dari pihak Tesla sendiri masih belum dapat dihubungi dan sulit untuk dimintai keterangan.

Di situs webnya, Tesla memberikan tip cara mengemudi di musim dingin, seperti mengkondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x