Vanessa Angel Resmi Bebas Murni dari Lapas Pondok Bambu

- 19 Januari 2021, 02:24 WIB
Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur
Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur /Tyo Setiono

 

Cianjurpedia.com - Artis Vanessa Angel secara resmi dinyatakan bebas murni penjara tiga bulan usai menjalankan program asimilasi dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vanessa Angel kini bernafas lega setelah menjalani masa hukuman dua pertiga putusan yang ditetapkan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana tiga bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin 18 Januari 2021.

Pemilik nama asli Vanesza Adzania juga akan dikembalikan ke tengah masyarakat bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Vannesa Angel per hari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," jelas Rika.

Baca Juga: Vanessa Angel Sedih Melihat Gala Sakit Jelang Bebas Murni

Sebelumnya, Vanessa mendapat asimilasi Covid-19 menjalani masa tahanan di rumah kini Ditjen Pas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

Seperti diketahui, Vanessa Angel melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat didakwa Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Lapas Wanita Pondok Bambu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x