Cianjurpedia.com – Aktor Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sebagai informasi, sidang putusan dihadiri Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hokum serta pihak keluarga dan putri ketiga Tio.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kawasan Gunung Mas Puncak Kabupaten Bogor
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa 19 Januari 2021.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Running Man Episode 538 : Reaksi Kocak Yoo Jae Suk Saat Song Ji Hyo Ganti Baju di Ruang Ganti
Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.