Snowdrop Tetap Tayang Sesuai Jadwal, Pengadilan Tolak Perintah yang Diajukan World Citizens' Declaration

- 29 Desember 2021, 15:59 WIB
Snowdrop Tetap Tayang Sesuai Jadwal, Pengadilan Tolak Perintah yang Diajukan World Citizens' Declaration
Snowdrop Tetap Tayang Sesuai Jadwal, Pengadilan Tolak Perintah yang Diajukan World Citizens' Declaration /Instagram/ @disneyplussg

 

Cianjurpedia.com - Drama Snowdrop akan tayang sesuai jadwal setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa pihaknya telah menolak perintah yang diajukan oleh sebuah kelompok sipil World Citizens' Declaration (WCD) terhadap JTBC Studio Inc.

Melansir laman newsis, pada Rabu 29 Desember 2021, Divisi Penyelesaian Sipil 21 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul (Kepala Hakim Park Byung-tae) menolak permohonannya yang menuntut agar drama 'Snowdrop' berhenti tayang. 

Pengadilan mengatakan bahwa meskipun WCD memiliki kapasitas sebagai pihak organisasi substansi, sulit untuk mengatakan bahwa hak kepribadian WCD dilanggar karena penyiaran drama kecuali isi drama kasus ini secara langsung ditujukan kepada WCD. 

"Bahkan jika drama itu didasarkan pada pandangan sejarah yang menyimpang, seperti klaim WCD, sulit untuk percaya bahwa publik akan menerima konten secara membabi buta," jelas pihak pengadilan. 

Baca Juga: Episode 5 Snowdrop Mengalami Peningkatan Rating, Young Lady And Gentleman Tetapkan Rating Terbaik Pribadi

Menurutnya, gugatan di atas dibuat dengan alasan bahwa ada risiko pelanggaran terhadap hak-hak pribadi masyarakat umum, bukan hak-hak pribadi yang eksklusif bagi para creditors. 

"Para WCD tidak dapat mengajukan permohonan atas nama umum sesuka hati," lanjutnya. 

Dengan demikian, maka penayangan drama Snowdrop tetap berlangsung sesuai jadwal, setiap Sabtu dan Minggu, pukul 23.00 KST atau 21.00 WIB.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: NEWSIS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x