Update Kasus Ardhito Pramono, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 13 Januari 2022, 14:26 WIB
Musisi Ardhito Pramono saat berada di Mapolres Metro Jakarta Barat
Musisi Ardhito Pramono saat berada di Mapolres Metro Jakarta Barat /PMJ News

Cianjurpedia.com – Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis 13 Januari 2022.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Cerita Ardhito Pramono Sering Ditawari Narkoba Saat Kuliah, Namun Lebih Memilih Meditasi

Endra mengatakan penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Baca Juga: Selain Ardhito Pramono, Ini Sederet Artis yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Pemeran Arka di Dear Nathan: Thank You Salma yang Memiliki Segudang Prestasi

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah