Cianjurpedia.com - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Hal itu disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Alex mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
Baca Juga: Beredar Kabar Raja Salman Meninggal Dunia, Cek Faktanya Di Sini
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex, seperti dikutip dari ANTARA.
Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Baca Juga: 80 Orang Kontak dengan 6 Pasien Omicron di Kota Bandung, Warga Diimbau Tidak Panik
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 19 Januari 2021.