Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Hari Ini Resmi Ajukan Banding

- 24 Januari 2022, 15:40 WIB
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara /Antara/

Cianjurpedia.com - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Alex mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.

Baca Juga: Beredar Kabar Raja Salman Meninggal Dunia, Cek Faktanya Di Sini

"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex, seperti dikutip dari ANTARA.

Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.

Baca Juga: 80 Orang Kontak dengan 6 Pasien Omicron di Kota Bandung, Warga Diimbau Tidak Panik

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 19 Januari 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.

Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Kasus Kakek yang Dituduh Maling dan Dihakimi Massa Hingga Tewas, Polisi Periksa 8 Saksi

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah