JYP Entertainment Ancam Tindakan Hukum Tegas Bagi Pelanggar Privasi Stray Kids

- 12 November 2022, 10:12 WIB
JYP Entertainment Ancam Tindakan Hukum Tegas Bagi Pelanggar Privasi Stray Kids.
JYP Entertainment Ancam Tindakan Hukum Tegas Bagi Pelanggar Privasi Stray Kids. /Soompi

Cianjurpedia.com - JYP Entertainment telah mengeluarkan peringatan keras terhadap pelanggaran privasi Stray Kids yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab.

Melansir dari Soompi, pada 11 November 2022 JYP Entertainment merilis pernyataan resmi yang mengungkapkan bawah manajemen akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terus melanggar privasi dan hak-hak dasar Stray Kids di masa mendatang.

Agensi mencatat bahwa meskipun mereka telah 'membuat beberapa pengumuman sebelumnya mengenai masalah ini', sejumlah individu terus berulang kali melakukan pelanggaran seperti menunggu artis di dekat asrama mereka, mengikuti mereka ke lift asrama mereka, dan menyelinap sampai pintu depan gedung asrama.

Baca Juga: Daftar Pemenang Genie Music Awards 2022, NCT DREAM Sabet Dua Daesang : Top Artist dan Top Album

JYP Entertainment juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti dari perilaku tersebut dan meneruskannya ke polisi, memperingatkan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan pidana dan mengajukan tuntutan hukum perdata “jika pelanggaran berlanjut setelah pemberitahuan ini diposting.”

Berikut pernyataan lengkap agensi :

"Halo, ini JYPE.

Kami ingin berterima kasih kepada para penggemar yang selalu menunjukkan banyak cinta dan dukungan kepada Stray Kids.

Ada kasus berulang dari orang yang menyerang privasi artis kami meskipun kami telah membuat beberapa pengumuman sebelumnya mengenai masalah ini. Terutama karena orang-orang melakukan tindakan seperti menunggu artis di dekat asrama mereka, mengikuti mereka ke lift asrama mereka, dan menyelinap ke gedung asrama sampai ke depan pintu mereka.

Baca Juga: MAMA Awards 2022 Umumkan First Line Up, Ada Stray Kids, TXT, Kep1er, JO1, IVE, TREASURE, ITZY dan ENHYPEN

Tekanan mental dan fisik yang serius dialami tidak hanya oleh artis, tetapi juga tetangga mereka yang tinggal di gedung yang sama.

Menurut undang-undang tentang hukuman kejahatan penguntit, terlibat dalam tindakan yang disebutkan di atas dianggap sebagai “perilaku menguntit” dan merupakan kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won.

Jika situasinya terus berlanjut, kemungkinan akan berdampak negatif pada pemeliharaan asrama artis. Kami meminta Anda untuk menyadari bahwa bertindak hanya untuk kepentingan pribadi dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain dan untuk menahan diri dari kegiatan tersebut.

Mengikuti pemberitahuan kami sebelumnya, kami mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV dari orang-orang yang melakukan tindakan yang melanggar privasi dan hak pribadi artis kami, dan kami memindahkannya ke kantor polisi yang bertanggung jawab.

Baca Juga: The Fact Music Awards Umumkan Line Up Kedua Pengisi Acara, Ada Stray Kids, (G)I-DLE, Kep1er dan LE SSERAFIM

Jika pelanggaran berlanjut setelah pemberitahuan ini diposting, kami tidak hanya akan menempatkan pelakunya pada daftar hitam permanen untuk aktivitas klub penggemar Stray Kids, tetapi juga mengambil semua tindakan [hukum] perdata dan pidana yang tersedia sesuai dengan undang-undang terkait dengan kejahatan penguntitan. Kami memberi tahu Anda bahwa kami terus tidak berniat mencapai penyelesaian atau menunjukkan keringanan hukuman dalam kasus tersebut

JYPE akan terus bekerja lebih keras untuk keselamatan artis kami dan perlindungan hak-hak mereka.

Kami meminta kerjasama aktif Anda.

Terima kasih." ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x