Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***