Jokowi menandatangani perpres mengenai pemberian pesangon kepada wakil menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya sebesar Rp580 juta
30 Agustus 2021, 20:39 WIB
Jokowi menandatangani perpres mengenai pemberian pesangon kepada wakil menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya sebesar Rp580 juta