Cianjurpedia.com - Ada makna yang terkandung dalam sebuah kata. Saat pemerintah Indonesia mengganti kata rumah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan, maka ada makna yang berganti pula.
Pemasyarakatan berarti narapidana bukan hanya sekedar menjalani hukuman. Pemasyarakatan mensyaratkan adanya satu proses pemulihan hubungan antara narapidana dengan masyarakat.
Di Indonesia pada umumnya proses ini masih belum terjadi. Isu kelayakan huni dan kurangnya kapasitas penjara mengindikasikan terhambatnya proses pemasyarakatan. Namun, di lapas Sukamiskin Bandung isu kelayakan huni ini tidak menjadi permasalahan.
Baca Juga: Museum Geologi Bandung, Museum tentang Aspek Kebumian Satu-satunya di Indonesia
Berbeda dengan di tempat-tempat lainnya, lapas yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda ini bahkan menjadi salah satu lapas dengan pelayanan terbaik untuk para napi.
Pada tahun 1985, lapas Sukamiskin ditetapkan menjadi lembaga pemasyarakatan kelas I. sebelumnya, pada 1964, lapas Sukamiskin bernama Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung.
Lapas Sukamiskin merupakan salah satu penjara yang masih berdiri di Kota Bandung dari zaman kolonial Belanda. Dibangun pada tahun 1918 dengan gaya khas Eropa hasil rancangan arsitek ternama, Prof. C.P. Wolff Schoemaker. Bangunan ini memiliki bentuk yang unik, yakni berbentuk trapesium jika dilihat dari udara.