Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur untuk segera menindaklanjuti temuan atau laporan pungutan Bantuan Operasional sebesar 30% sampai dengan 50% dan membuka pengaduan masyarakat demi terciptanya perilaku pengurus Forum Komunikasi Diniyyah yang bersih dari Korupsi.***(Wawan S).