Cianjurpedia.com - Polres Cianjur berhasil menangkap 8 pelaku pengedar narkoba dalam kurun waktu 10 hari, akibatnya mereka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, Senin 30 November 2020.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ke-8 orang tersebut tersebut diantaranya berinisial NS, CZM, AH, RS, ZM, T, AS dan YS.
"Dari 8 orang itu tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO)," ujarnya saat Jumpa Pers di Mapolres Cianjur, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Tukang Kebun di Karangtengah Tewas Ditempat Akibat Tersengat Listrik
Menurutnya, tersangka tersebut merupakan pemain lama dengan jaringan Lapas Cianjur.
"Tersangka ini merupakan pemain lama. Transaksinya mereka dikendalikan di dalam Lapas Cianjur," katanya.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa shabu 10,27 Gram, ganja 4,84 gram, 1000 butir tramadol dan 3000 Hexymer.
"Karena mereka merupakan jaringan Lapas, kita juga masih harus melakukan pendalam lagi terkait kasus ini," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 entang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.***(Wawan S).