Keributan mulai reda setelah polisi yang dibantu warga mengamankan terhadap pelaku.
Saat ini polisi sudah membawa para pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ada 10 orang yang kita bawa. Namun untuk pelaku utama ada tiga orang yang berinisial B, R dan T, dan diduga masih dibawa umur," katanya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951. Pasal 351 tentang penganiayayaan dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***(Wawan S)