Mulai Besok, DKI Jakarta Menutup Sementara Sejumlah Tempat Wisata dan Area Publik

- 24 Desember 2020, 14:22 WIB
ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR
ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR /

Baca Juga: Menteri Agama Ucapkan Selamat Natal untuk Seluruh Umat Kristiani di Indonesia
Kemudian, beberapa area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dilakukan pengawasan secara ketat sebagai berikut:


1. Kawasan Jalan Thamrin- Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di kawasan permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, situ, pantai, tempat pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), fly over, dan underpass.

Pemprov DKI Jakartamengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah sebagai bentuk partisipasi memutus mata rantai penularan Covid-19. Menurut Arifin, butuh kerja sama semua pihak untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Baca Juga: 10 Makanan Khas saat Natal dari Berbagai Negara di Dunia, Ada Ayam Budu-budu dan Bibingka 

"Selalu terapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah