Meilawaty mengungkapkan, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, Barang Ekspor/impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, dan bahan pokok lainnya.
"Untuk pengangkut bahan pokok tetap diperbolehkan, karena itu merupakan kebutuhan masyarakat," jelasnya.***