Mobil Angkutan Barang Dilarang masuk Jalur Puncak kecuali Angkutan bahan pokok Saat libur Nataru

- 24 Desember 2020, 15:16 WIB
Truk angkutan barang
Truk angkutan barang /kabar priangan

Meilawaty mengungkapkan, larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, Barang Ekspor/impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, dan bahan pokok lainnya. 

"Untuk pengangkut bahan pokok tetap diperbolehkan, karena itu merupakan kebutuhan masyarakat," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah