Mobil Angkutan Barang Dilarang masuk Jalur Puncak kecuali Angkutan bahan pokok Saat libur Nataru

- 24 Desember 2020, 15:16 WIB
Truk angkutan barang
Truk angkutan barang /kabar priangan

Cianjurpedia.com - Pada saat libur Natal dan tahun baru mobil angkutan barang dilarang melintas Jalur Puncak Cianjur, namun terkecuali untuk pengangkut bahan pokok dan pengakut BBM. 

Jadwal larangan pertama dilakukan saat Natal yaitu pada 23-24 Desember 2020 mulai 00.00 WIB sampai 24.00 WIB. Dan dilanjutkan kembali pada 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. 

Kemudian untuk tahun baru kendaraan barang kembali dilarang melintas Jalur Puncak mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. 

Baca Juga: Tahun ini Tidak Ada Pohon Natal di Gereja Katedral Bandung

Terakhir larangan melintas berlaku pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. 

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk kendaraan berat mulai dari mobil angkut barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, dan mobil pengangkut bahan galian tambang. 

Menurutnya, larangan tersebut sudah disosialisasikan melalui media sosial dan oleh petugas di lapangan. Oleh karenanya jika ada yang melanggar akan langsung ditindak tegas.

Baca Juga: Sebanyak 750 Aparat Gabungan Amankan Bandung, Hari ini Sejumlah Gereja dicek Protokol Kesehatan

"Jika tetap ada yang melanggar kita langsung tindak tegas mulai dari sanksi tilang dan lainnya," ujar Meilawaty saat diwawancara di Bundaran Tugu Gentur, Kamis 24 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x