"Jika tidak dikasih ia sering ngamuk, bahkan sering melawan, jadi saya kesal," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Cianjur. Untuk satu orang lagi yang berinisial P sedang dalam pengejaran polisi karena melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana 16 tahun penjara.***