Bapak Aniaya Anak Tiri Hingga Hampir Tewas karena Kesal Sering Diminta Uang Jajan

- 25 Desember 2020, 18:27 WIB
Pelaku penganiaya AR dan RH
Pelaku penganiaya AR dan RH /Cianjurpedia / Wawan S

"Jika tidak dikasih ia sering ngamuk, bahkan sering melawan, jadi saya kesal," ujarnya. 

Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Cianjur. Untuk satu orang lagi yang berinisial P sedang dalam pengejaran polisi karena melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana 16 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah