Di sisi lain, RI (36) salah seorang napi yang selundupkan sabu, mengaku sengaja memesan sabu tersebut untuk pesta saat malam pergantian tahun.
Menurutnya sabu dengan berat 5 gram itu dibelinya dengan hagar Rp 5,7 juta. Namun ia menyebutkan sabu tersebut hanya digunakan oleh mereka berempat.
Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis Sampai Maret, Simak Cara Mendapatkannya
"Rencananya mau dipakai berempat, pesta tahun baru. Sengaja pesan dari luar untuk pakai sendiri, tidak untuk dibagikan lagi atau dijual," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Cianjur, akibatnya mereka langsung dibawa Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis 31 Desember 2020.
Baik TC ataaupun keempat narapidana lainnya dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka juga dikenakan pasal pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***