Terbitkan Maklumat, Kapolri Meminta Masyarakat Lapor Jika Menemukan Hal Terkait FPI

- 1 Januari 2021, 10:45 WIB
Kapolri Idham Azis dan Presiden Joko Widodo
Kapolri Idham Azis dan Presiden Joko Widodo /Polri.go.id

Cianjurpedia.com – Pada hari pertama tahun 2021, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip dari isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada 1 Januari 2021 tersebut, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Satpol PP, dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri, mendapat wewenang untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Dua Orang Karyawan Bar D’Bunker Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Dilakukan Tes Swab Antigen

Kemudian, masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Dikeluarkannya maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kota Bandung Terpantau Aman, Bahkan Disebut Sepi seperti Kota Mati

Sebelumnya pemerintah secara resmi telah membubarkan FPI berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x