Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 2 Januari 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Pikiran Rakyat

Cianjurpedia.com - Polisi tangkap seorang penjual obat alternatif berinisial M (45) asal Kecamatan Haurwangi, Cianjur, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban sudah tercatat ada tiga anak yang sudah ia cabuli. 

Menurutnya, pelaku tersebut merupakan tukang obat alternatif. Dia menjalankan aksinya dengan cara merayu dengan diiming-imingi uang sebesar Rp30 ribu. 

Baca Juga: Usai Bursa Tranfer Arteta akan Putuskan Masa Depan Ozil di Arsenal

"Modusnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Haurwangi ini sudah melakukan aksinya dari 5 tahun lalu. Dia meingiming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu," ujarnya, Sabtu 2 Januari 2020.

Ia mengungkapkan, setelah pelaku berhasil menjalankan aksinya, ia mengancam korban supaya tutup mulut dan tidak melaporkannya kepada siapapun. 

"Jadi pelaku ini dulunya juga pernah jadi korban sodomi. Akibatnya sekarang ia juga mempunyai penyimpangan seksual," katanya. 

Baca Juga: Update Sabtu 2 Januari 2021, Positive Rate Nasional Kasus Covid-19 Tertinggi Selama Dua Hari

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh polisi di rumah tahanan (Rutan) Polres Cianjur. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah