Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp 2,8 Triliun

- 28 Februari 2021, 00:00 WIB
Uang palsu gagal edar
Uang palsu gagal edar /

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x