Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp 2,8 Triliun

- 28 Februari 2021, 00:00 WIB
Uang palsu gagal edar
Uang palsu gagal edar /

Cianjurpedia.com - Jajaran Polresta Banyuwangi diperbantukan Polda Jawa Timur, sukses mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun, Sabtu 27 Februari 2021.

Sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut. Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.

Baca Juga: 12 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.

Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting. Yaitu, sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.

Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.

Baca Juga: Menkes: Pemerintah Masih Rumuskan Harga Vaksin Mandiri

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x