GNPK-RI Dan CRC Laporkan Plt Bupati Cianjur Ke KPK Terkait Dugaan korupsi Sebesar 1,2 Triliun Pada APBD 2019

- 1 April 2021, 10:48 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Dok. KPK

Cianjurpedia.com - Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Cianjur Riset Center (CRC) pada tanggal 23 maret 2021 melaporkan bupati Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

pelaporan tersebut terkait adanya dugaan korupsi pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Cianjur tahun anggaran 2019. Sebesar Rp 1,2 Triliun.

Menurut ketua GNPK-RI wilayah Jawa barat Nana Supriatna Hadiwinata "Sebelum kemarin melakukan pelaporan ke KPK, kami bersama CRC melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan korupsi beserta dugaan sejumlah penyimpangannya" kata Nana pada saat konferensi pers pada rabu 31 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sukabumi, Kamis 1 April 2021

Dugaan penyimpangan yang disebutkan oleh GNPK-RI dan CRC meliputi penyusunan anggaran tidak mengacu pada Permendagri no 38 tahun 2018, adanya perbedaan Alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sehingga terdapat selisih dana APBD sebesar Rp 1,2 Triliun.

selain itu dana sebesar 1,2 triliun tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah. dan dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penambahan anggaran baik anggaran pendapatan maupun belanja daerah yang tidak melalui mekanisme.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang, Kamis 1 April 2021

"Data yang kami laporkan ke KPK sangat lengkap dan disertai bukti-bukti pelanggarannya" jelas Nana pada awak media.

Sementara itu pihak Plt Bupati cianjur H herman Suherman melalui kuasa hukumnya Yudi Junadi menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS sudah sesuai dengan Permendagri No 38 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x