Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg dan Ganja Seberat 194 Kg

- 8 April 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar /Istimewa/Arahkata

Cianjurpedia.com - Aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dan ganja sebanyak 194 kg.

"Kita mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sabu jaringan Internasonal seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Kamis 8 April 2021.

Pengungkapan kasus narkoba ini setelah adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi anggota di lapangan.

Petugas gabungan mengamankan empat tersangka di kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg.

Khusus kasus ganja, tim gabungan menciduk sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg.

"Tim juga menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja," ungkap Krisno.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x