Polsek Cibeber Tidak Menindak Pasar Malam yang Langgar Batas Waktu Ijin Keramaian

- 3 Desember 2023, 18:58 WIB
Pasar malam di alun-alun Cibeber tetap beroperasi meskipun ijin keramaian sudah habis pada hari Sabtu 2 Desember 2023.
Pasar malam di alun-alun Cibeber tetap beroperasi meskipun ijin keramaian sudah habis pada hari Sabtu 2 Desember 2023. /Cecep Mahmud - Cianjurpedia

Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras

Baca Juga: Sejarah Stasiun dan Terowongan Lampegan Cianjur, Enak loh Buat Ngadem Sambil Menikmati Suasana Pedesaan

"Saya mah udah ga percaya lagi sama omongan polsek dulu juga pernah ngomor mau jaga/patroli tiap malam kenyataan ga ada," tutur Iwan (3/12/2023).


Pasar malam yang tetap digelar pada hari ini bisa dianggap tidak memiliki ijin keramaian, dan terancam pidana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 274 tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah