Polsek Cibeber Tidak Menindak Pasar Malam yang Langgar Batas Waktu Ijin Keramaian

- 3 Desember 2023, 18:58 WIB
Pasar malam di alun-alun Cibeber tetap beroperasi meskipun ijin keramaian sudah habis pada hari Sabtu 2 Desember 2023.
Pasar malam di alun-alun Cibeber tetap beroperasi meskipun ijin keramaian sudah habis pada hari Sabtu 2 Desember 2023. /Cecep Mahmud - Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Meski telah melewati batas ijin keramaian pasar malam di Cibeber masih tetap buka dan tidak ada tindakan apapun dari pihak kepolisian yang mengeluarkan ijin tersebut.

Ijin keramaian yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Cibeber seharusnya berlaku mulai tanggal 1 November hingga 2 Desember 2023, namun berdasarkan pantauan tim liputan hingga hari Minggu 3 Desember masih tetap buka.

Kapolsek Cibeber Kompol Nana Suryadi yang dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan respon terkait pelanggaran hukum ini.

Sementara pihak penyelenggara menyatakan mereka belum bisa membongkar wahana pasar malam karena terkendala kendaraan, yang baru bisa datang pada hari Senin sehingga sambil menunggu mereka tetap beroperasi.

Baca Juga: Hasil Drawing Euro 2024: Jerman vs Skotlandia Jadi Laga Pembuka, Italia vs Spanyol

Namun berdasarkan informasi di lapangan rencana tetap buka sampai hari Minggu 3 Desember sudah diberitahukan sejak hari Sabtu 2 Desember 2023, yang berarti sudah direncanakan tetap buka.

Masyarakat yang berada di sekitar alun-alun Cibeber sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian sehingga pasar malam masih tetap buka meskipun sudah melewati masa berlakunya ijin keramaian.

Seperti yang diungkapkan oleh Iwan Hermawan warga sekitar alun-alun yang menyatakan sudah tidak mempercayai polisi karena sejak awal pasar malam mau patroli tapi tidak pernah ada.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x