Polres Cianjur bongkar jaringan narkoba antar provinsi

- 29 September 2020, 17:30 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai memperlihatkan barang bukti narkoba pada saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Cianjur pada hari Senin, 28 September 2020.***
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai memperlihatkan barang bukti narkoba pada saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Cianjur pada hari Senin, 28 September 2020.*** /CIANJURPEDIA/Cecep M
 
Cianjur (cianjurpedia.com). Satuan Narkoba Polres Cianjur amankan 6 bandar narkoba jenis sabu dan ganja dibeberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur, satu diantaranya masih gadis belia yang masih belajar di SMK dengan tugas sebagai kurir narkoba dari Jakarta.
 
"Di antara tersangka ada yang kami amankan dari Penjaringan, Jakarta Utara, setelah dilakukan pengembangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Senin 28 September 2020. 
 
Keenam tersangka itu,  AJ dengan barang bukti sabu seberat 8,94 gram, RS dengan barang bukti sabu seberat 54,57 gram, tersangka EM dengan barang bukti ganja seberat 1.224 gram, LF dengan barang bukti sabu seberat 3,02 gram, SP dengan barang bukti sabu seberat 4,51 gram, dan GT yang ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti seberat 0,81 gram. Satu dari enam tersangka berinisial GT merupakan seorang perempuan yang relatif masih belia. 
 
"Total barang bukti yang kami amankan, sabu seberat 71,85 gram dan ganja seberat 1.224 gram atau sekitar 1,2 kilogram," ungkap Kapolres.
 
Namun, kata Rifai, seorang tersangka  remaja perempuan berinisial GA berperan sebagai kurir. Tersangka GA diketahui sudah tiga kali mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
 
"Tersangka GA ini berkaitan dengan tersangka SP. SP ini memesan barang haram dari Cianjur. Anggota kami di Satnarkoba mengendus adanya transaksi penjualan ini hingga melakukan penelusuran ke Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana itulah kami menangkap tersangka GT," tutur orang nomor satu di Polres Cianjur itu.
 
GT sendiri merupakan suruhan. Saat ini jajaran Satnarkoba Polres Cianjur masih mencari otak yang memberikan perintah kepada tersangka GT.
 
"Sudah masuk DPO orang yang memerintahkan tersangka GT," tegas Rifai. 
 
Menurut Rifai, peredaran narkoba selama ini di wilayah hukum Polres Cianjur diduga otaknya masih banyak dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Polres Cianjur terus berupaya menyelidiki untuk mengungkap aktor utama peredaran narkoba di Cianjur.
 
"Enam tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," pungkasnya. *** (Cecep M/Cianjurpedia)

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x