YRPJ Ungkap Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Masih Terjadi

- 11 Oktober 2020, 12:22 WIB
Seorang penderita ODGJ duduk disebuah ruangan
Seorang penderita ODGJ duduk disebuah ruangan /CIANJURPEDIA/Permadhi

Cianjur (CP), Aktivis pemerhati Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tergabung di Yayasan Rumah Pulih Jiwa (YRPJ) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat dalam satu tahun terakhir ada 92 kasus kekerasan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa di Cianjur.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 35 persen ODGJ adalah korban pemasungan, sementara 65 persen korban pengurungan, bullying, kekerasan fisik hingga pelecehan seksual,” kata Ketua YRPJ, Rukmana, Minggu 11 Oktober 2020.

Menurutnya, meski pemerintah telah berkomitmen menciptakan Indonesia bebas pasung, nyatanya angka kekerasan berupa pasung masih menjadi yang tertinggi.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Aktivis Cianjur Tuntut Pemerintah Evaluasi Kebijakan

"Alasan-alasan ini menunjukkan kurangnya informasi yang tepat terkait ODGJ, ditambah masih lambainya pemerintah terhadap permasalahan kesehatan jiwa,"

Rumkmana mengungkapkan, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, sudah seyogyanya pemerintah menjamin penuh perlindungan hak orang dengan disabilitas psikososial.

"Jika hak atas kebebasan fisik dan bebas dari kekerasan saja tidak di dilindungi oleh Negara, bagaimana kita bisa memastikan orang dengan gangguan jiwa memiliki hak atas politik, pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak, atau bahkan menjamin hak-hak mereka ketika berhadapan hukum," katanya.***(Permadhi/Cianjurpedia)

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x