cianjurpedia.com - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap S (50) karena merakit bom pipa tanpa izin untuk digunakan pada pengerjaan proyek PLTA di Kecamatan Kadupandak Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan terungkapnya pembuatan bom rakitan tersebut bermula dari laporan warga yang sering mendengar suara dentuman dari arah proyek PLTA.
"Setelah dicek ke lokasi, ditemukan beberapa bom pipa rakitan yang menyerupai dinamit yang masih aktif dan siap ledak," kata dia saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu 14 Oktober 2020 sore.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengguna Bom Rakitan Pada Proyek Pembangunan PLTA
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa batang pipa dan bahan peledak di salah satu gudang penyimpanan.
"Kami juga temukan yang masih berupa bahan baku bom yang belum diracik dan dirakit menjadi bom pipa," kata dia.
Dari keterangan tersangka, bom tersebut digunakan untuk meledakan bebatuan yang menjadi jalur terowongan turbin PLTA.
Akan tetapi setelah diketahui pihak perusahaan tak memiliki izin untuk penggunaan bahan peledak.
Baca Juga: Korban Positif Covid-19 Di Cianjur Kembali Bertambah