Polisi Sudah Lacak Keberadaan BigBoss Kasus Penipuan Paket Kurban Bodong

- 1 November 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pikran rakyat/

HA terancam tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. 

Kasus penipuan dengan modus paket murah banyak memakan korban. Bukan hanya dari Cianjur, tapi beberapa kota lain seperti Sukabumi dan Bogor. 

Pasalnya hanya dengan membayar iuran Rp 15 ribu per bulan selama 10 bulan, peserta diiming-imingi mendapatkan kambing.

Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan. 

Sayangnya, paket tersebut tak kunjung datang. Sehingga ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik BigBoss paket bodong di Desa Limbangansari Kabupaten Cianjur.***(Wawan S)

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah