18 Perusahaan di Cianjur Belum Menyelesaikan Instalasi Air Limbah

- 9 November 2020, 15:44 WIB
Dinas Lingkungan Hidup kab Cianjur
Dinas Lingkungan Hidup kab Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, mencatat selama satu tahun telah memberikan surat peringatan kepada 18 perusahaan di Cianjur yang masih bermasalah lantaran belum menyelesaikan izin Instalasai Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Akibatnya dua perusahaan dilakukan penutupan.

Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Dundin Solihin mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan izin IPAL. 

"Kita telah memerintahkan perusahaan yang bermasalah untuk segera memperbaiki IPAL," ujarnya, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Valencia Vs Real Madrid: Valencia Gasak El Real 4-1, Tiga Gol dari Penalti

Ia mengungkapkan, saat ini tercatat ada 18 perusahaan di empat kecamatan yaitu Mande, Cikalongkulon, Ciranjang dan Sukaluyu yang masih bermasalah. 

"Bahkan dua perusahaan yang di Kecamatan Cikalongkulon kita sudah lakukan penutupan pada pertengahan tahun ini akibat tidak menggubris surat peringatan dari DLH," katanya. 

Dindin menegaskan, pihaknya akan memberi waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki IPAL terhitung 6 bulan hingga maksimal satu tahun sejak surat tersebut diberikan. 

Baca Juga: 5 Makanan Selain Pelet Agar Ikan Cupang Sehat dan Warna Lebih Menyala

"Surat peringatan diberikan maksimal tiga kali. Sekarang baru pertama. Jika tiga kali sudah diberikan peringatan tapi masih belum memperbaiki, maka kita lakukan penutupan saluran pembuangan limbah tersebut dengan cara ditembok secara paksa," jelasnya.***(Wawan S).

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah