Pekerja Cianjur Minta Menakertrans Ida Fauziyah Tidak Lempar Tanggung Tanggungjawab ke Gubernur

- 11 November 2020, 17:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan yang menetapkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah pemerintah Provinsi. 

Menurut Ida, yang berhak memutuskan UMP dan UMK adalah Gubernur. "Gubernur masih bisa menetapkan UMK dan UMP sesuai daerah masing-masing," ujarnya saat diwawancara usai peletakan batu pertama bantuan jaringan pengamanan sosial (JPS) sanitasi di Desa Sindangjaya Cianjur, Rabu 11 November 2020.

Ia mengungkapkan, Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi hanya sebatas rujukan. 

Baca Juga: Akbar, Pemulung Yang Viral Karena Mengaji, Diajak Umrah dan Diangkat Anak Oleh Syekh Ali Jaber

Akan tetapi, dalam penerapannya harus menyertakan stakeholder yang mengacu pada keberlangsungan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Hendra Malik menyayangkan sebab pemerintah pusat khususnya Kemenaker tidak sepantasnya melempar permasalahan tersebut ke provinsi. 

Ia mengungkapkan, untuk menyelesaikan permasalah kenaikan upah pemerintah pusat harus ada intervensi supaya Pemprov mau menaikan upah tersebut.

Baca Juga: Eunha GFRIEND Istirahat Sementara Karena Sakit Mata

"Meski putusan ada di provinsi tetap akan ada yang mengacu pada edaran penerapan upah minimum 2021 yang dikeluarkan Kemenaker," katanya. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah