RUU Larangan Minuman Beralkohol Jadi Polemik di Sejumlah Masyarakat

- 14 November 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras /Pexels/

Cianjurpedia.com - Sejumlah penjual minuman keras di Kabupaten Cianjur memprotes terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, ditambah jika sampai ada sanksi pidana dan denda materi. 

AD salah seorang penjual miras di Cianjur mengatakan, dirinya merasa keberatan jika aturan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut hanya diterapkan kepada pedagang kalangan bawah. 

"Isu yang beredar RUU tersebut terkesan hanya berlaku untuk penjual kalangan bawah. Tapi tidak ada kejelasan sanksi bagi perusahaan yang memproduksinya," ujarnya, 14 November 2020. 

Baca Juga: BBM Premium akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021 di Jawa, Madura dan Bali

Menurutnya, jika memang pemerintah serius seharusnya perusahaan yang memproduksi miras pun ditutup. Ia mengaku Miras yang dijualnya merupakan Miras bermerk yang diproduksi oleh perusahaan yang berizin serta berhologram bea cukai. 

"Keberatannya itu, kategori yang masuk dalam pelanggarannya nanti seperti apa. Kalau memang mau menyeluruh, semua tutup termasuk perusahaannya," ucap AD. 

"Jika RUU tersebut fokus kepada Miras oplosan saya setuju, mengingat banyak orang yang meninggal akibat Miras oplosan karena dianggap berbahaya," sambungnya. 

Sementara R warga asal Kecamatan Sindangbarang mengatakan, RUU tersebut juga bisa bedampak baik jika memang berfokus kepada pemberantasan Miras oplosan yang dinilai sangat berbahaya. 

Baca Juga: Cara Merawat Kaktus Dalam Ruangan Agar Terlihat Cantik, Sehat dan Indah

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x