Belasan Baliho Habib Rizieq Dicopot Oleh Satpol PP Cianjur

- 21 November 2020, 14:09 WIB
Pencopotan baliho berisi gambar Habib Rizieq
Pencopotan baliho berisi gambar Habib Rizieq /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Satpol PP Kabupaten Cianjur copot belasan baliho dan spanduk Habib Rizieq Sihab yang terpasang di beberapa wilayah di Cianjur. Pencopotan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, baliho Habib Rizieq yang dicopot oleh Satpol PP berlokasi dibeberapa titik mulai dari Cianjur Kota, Cugenang, Ciranjang hingga kawasab Puncak Cipanas. 

"Saat genda penertiban ada sekitar 15 baliho yang berhasil kami copot dan diamankan," ujarnya, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Pangdam Jaya : Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja

Menurutnya pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Yang dimana pasal 23 itu berbunyi : untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Oleh karenanya berdasarkan aturan tersebut kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang," katanya. 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pasokan Sembako Untuk Korban Longsor Sukanagara Aman

"Kami akan terus melakukan penertiban untuk seluruh spanduk dan baliho Habib Rizieq yang melanggar aturan," sambungnya. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x