Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik

30 Januari 2021, 12:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

Cianjurpedia.com - Menyusul beredarnya berita soal adanya pajak pulsa, voucher dan token listrik mulai februari, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher dan token listrik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, jelasnya tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, voucher dan token listrik.

"Selama ini PPN dan PPh pulsa/kartu perdana, token dan voucher sudah berjalan, jadi tidak ada pungutan pajak baru." kata Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati.

Baca Juga: Hyun Bin Beli Vila Mewah seharga Rp 60 miliar, untuk Rumah Pernikahan?

Tambahnya lagi bahwa peraturan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum.

penyederhanaan pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan adalah sebagai berikut.

Pemungutan PPN pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen ahair tidak perlu memungut PPN lagi.

Baca Juga: Aktris Cicely Tyson Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

PPN untuk token listrik tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan, komisi yang diterima agen penjual.

sementara untuk voucer PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalh alat pembayaran setara dengan uang.PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Untuk pemungutanPPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor puklsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajakdimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler