Untuk itu, tidak semua aset kripto dapat diperdagangkan melalui Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Masyarakat diharapkan melakukan investasi pada koin atau jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh peraturan BAPPEBTI.
Baca Juga: Bahayanya Sering Mengganti Nomor Ponsel, Berikut Tips Aman dari Kemenkominfo
Kemudian, pahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko, sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
Di Indonesia potensi pasar aset kripto sangat besar dan terus bertumbuh, seiring dengan meningkatnya animo masyarakat pada industri ini.
Aset kripto buatan anak bangsa dapat diperdagangkan di Indonesia, asalkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang akan berinvestasi pada perdagangan aset kripto, BAPPEBTI melakukan dukungan melalui peraturan terkait aset kripto.***