Cianjurpedia.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), perketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang akan berinvestasi, menjadi lebih aman dengan mendapatkan kepastian hukum serta informasi yang jelas dan legal pada setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Dikutip dari Instagram resmi BAPPEBTI pada Jumat 4 Maret 2022, Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap aset kripto harus diusulkan kepada BAPPEBTI untuk dilakukan penilaian.
"Setiap aset kripto yang akan diperdagangkan melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar, terlebih dahulu harus diusulkan kepada BAPPEBTI untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Indrasari.
Koin (aset) kripto harus memenuhi ketentuan sebelum diperdagangkan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Pertanian Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2022
Hal tersebut mengacu pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 tahun 2020, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sudah 229 Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh BAPPEBTI saat ini, dan sudah dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sehingga, bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh BAPPEBTI.