Semua Guru Wajib Mengisi, Sulingjar Sebagai Acuan Kebijakan Kepala Satuan Pendidikan

23 Agustus 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Guru. Semua Guru Wajib Mengisi, Sulingjar Sebagai Acuan Kebijakan Kepala Satuan Pendidikan /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Cianjurpedia.com – Sesuai surat edaran dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tanggal 1 Agustus 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik wajib mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar tahun 2022.

Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) bertujuan memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil asesmen nasional secara komprehensif memberikan profil satuan pendidikan dari input-proses-output.

Sulingjar merupakan rangkaian yang tidak terlepaskan dari pelaksanaan Assesmen Nasional (AN).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pelaksanaan AN.

Baca Juga: Rekap Hasil BWF Championships 2022 Hari Ini, 4 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar, Tunggal Putri Bertumbangan

Kepala satuan pendidikan dan pendidik dapat mengisi sulingjar pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id. Adapun jadwal pengisiannya dibagi menurut jenjang satuan pendidikannya, yaitu:

1. Tanggal 1-10 Agustus 2022 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat.
2. Tanggal 11-20 Agustus 2022 untuk jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B sederajat.
3. Tanggal 22-31 Agustus 2022 untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A sederajat.

Berikut prosedur pengisian Survey Lingkungan Belajar.

1. Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.

2. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar.

3. Kartu login didapatkan dari proktor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar.

Baca Juga: Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu Bandung Disegel, Pemkot Kantongi 2 Alasan

4. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.

5. Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Anda mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan.

6. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proktor/operator satuan pendidikan.

Hasil pengisian Sulingjar akan disandingkan dengan hasil AN peserta didik pada masing-masing satuan pendidikan.

Kemudian hasil keduanya ditambah dengan inputan satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik akan menghasilkan Rapor Pendidikan.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Dipermalukan 10 Pemain Bali United 2-3 Di Kandang

Rapor pendidikan inilah yang akan menggambarkan keadaan riil setiap satuan pendidikan.

Ini diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan secara menyeluruh.

Kegunaan rapor pendidikan bagi satuan pendidikan adalah sebagai acuan untuk membuat Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RKAS). Bagi kepala satuan pendidikan, ini juga bisa dijadikan program tahunan (Prota).

Melihat betapa pentingnya sulingjar ini, Kemendikbudristek berharap kejujuran dan keaktifan dari kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dalam pengisian survei tersebut.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler