Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja melakukan penyegelan pada salah satu gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bandung, pada Selasa 23 Agustus 2022.
Lokasi gerai Mie Gacoan yang langsung disegel oleh petugas Pemkot tersebut berada di daerah Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Bandung.
Melansir PRFMNEWS, pada Selasa 23 Agustus 2022, Pemkot Bandung mengantongi dua alasan terkait penyegelan gerai Mie Gacoan di daerah Gatsu tersebut.
Proses penyegelan gerai Mie Gacoan di Jalan Gatsu oleh Pemkot Bandung tersebut dilakukan melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang.
Adapun alasan dari penyegelan tersebut, menurut Pemkot karena gerai tersebut belum memiliki dua dokumen untuk perizinan pembukaan gerai Mie Gacoan.
Adapun dua dokumen yang belum mendapat izin tersebut diantaranya:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Yaitu, perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan lain sebagainya, sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.