OJK Luncurkan Aplikasi iDebku, Simak Panduan Penggunaannya Berikut Ini

13 November 2022, 07:14 WIB
OJK Luncurkan Aplikasi iDebku, Simak Panduan Penggunaannya Berikut Ini. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Cianjurpedia.com - Berikut ini panduan penggunaan iDebKu, aplikasi penyedia informasi layanan informasi debitur.

Aplikasi iDebKu diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa 8 November 2022, guna mempermudah Lembaga Jasa Keuangan (LJS) dan individu dalam mengambil keputusan pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Melansir Antara pada Minggu, 13 November 2022, inilah panduan penggunaan iDebKu.

Baca Juga: Mendagri Meresmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, Simak Cakupan Wilayah dan Pemimpin Daerahnya

1.Buka aplikasi melalui laman https://idebku.ojk.go.id 

2.Isi data registrasi secara lengkap dan benar

3.Unggah foto diri sesuai instruksi

4.Setelah pendaftaran berhasil, cek email dari OJK berisi nomor pendaftaran

5.Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan nomor pendaftaran 

6.Ajukan permohonan ajukan permohonan informasi debitur.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur, semakin lebih mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.

Baca Juga: Mobile Paspor Resmi Diluncurkan, Berikut Ini Tiga Kemudahan yang Ditawarkan M-Paspor untuk Pemohon

Selain itu, aplikasi ini pun akan memberikan data mengenai riwayat kelancaran kredit calon debitur yang tersimpan di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"iDebKu bagi masyarakat memberikan manfaat dengan menunjukkan reputasi kepatuhan pembayaran kredit dan membangun profil keuangan individu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangat.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler