Cianjurpedia.com – Warga Negara Asing (WNA) berhak mempunyai KTP Elektronik (KTP-el). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain penduduk WNI, dalam pasal yang dimaksud disebutkan jika Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat tertentu wajib mempunyai KTP-el.
KTP-el tersebut merupakan hak bagi penduduk Indonesia dan pemerintah wajib memenuhinya.
Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
“Setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia wajib kita penuhi haknya memiliki KTP-el bagi yang memenuhi syarat,” ujar Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama di Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022, sebagaimana dilansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun, untuk pemberian identitas resmi kepada WNI dan WNA tersebut harus sesuai dengan amanat undang-undang dan dalam koridor yang benar.
Jadi apa sajakah syarat yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat memiliki KTP-el?
Pada kesempatan yang sama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa syarat agar WNA memiliki KTP-el yaitu telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah, dan mempunyai izin tinggal tetap serta dokumen perjalanan.