Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

- 29 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi - Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya.
Ilustrasi - Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya. /Tangkap layar laman prakerja.go.id

Cianjurpedia.com - Berikut ini merupakan kriteria terbaru penerima Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ.

Adapun kriteria terbaru penerima KPJ yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan di Jakarta dengan upah paling besar Upah Minimum Provinsi (UMP) + 15% (setara Rp 5.338.132).

Pekerja yang memiliki KPJ akan menerima berbagai manfaat mulai dari mendapatkan layanan gratis transportasi dengan moda TransJakarta, subsidi pangan murah tiap bulan, menjadi member Jakgrosir, hingga fasilitas kemudahan bagi anak untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca Juga: Top 10 Daftar Destinasi Liburan yang Paling Bikin Bahagia di Dunia, Bali Ada di Posisi Puncak!

Apa saja dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dan bagaimana cara untuk mendaftarkan diri sehingga dapat menerima KPJ ini?

Melansir Instagram @disnakertrans_dki_jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022, berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon penerima KPJ :

1.Scan atau fotokopi KTP DKI Jakarta

2.Scan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta

3.Scan atau fotokopi NPWP

4.Scan atau fotokopi slip gaji terakhir berstempel

5.Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah)

6.File excel yang diunduh dari tautan bit.ly/formatkpj, kemudian isi secara lengkap

Baca Juga: Link Registrasi Online Jakarta Job Fair di Tamini Square pada 1 dan 2 September 2022, Simak Langkah-langkahnya

Cara Mendaftar

1.Daftar langsung

Dengan membawa fotokopi dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, para calon penerima KPJ dapat langsung mendatangi salah satu dari tempat berikut sesuai dengan domisili:

-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Bidang Hubungan Industrial

Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52 Tugu Tani, Jakarta Pusat

-Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat

Jalan Raya Kembangan No 02 Blok B Lantai VI Jakarta Barat

-Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat

Jalan Tanah Abang I No 01 Jakarta Pusat

-Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara

Jalan Plumpang Semper No 41 Jakarta Utara

-Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur

Komplek Perkantoran Pemda

Jalan DR. Sumarno, Klender, Jakarta Timur

-Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan

Komplek Perkantoran Pemda

Jalan Trunojoyo No 01 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

-Disnakertrans Kepulauan Seribu

Komplek Unit Teknis Pulau Karya Kabupaten Kepulauan Seribu

Jangan lupa untuk menyimpan tanda terima penyerahan berkas dan tunggu Bank DKI/Dinas Tenaga Kerja menghubungi Anda.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Senin 29 Agustus 2022, Ada Upin & Ipin, Sepatu Super, dan Live Road To KDI 2022

2.Daftar melalui email

Mengirimkan scan dokumen dan file excel yang telah disebutkan sebelumnya ke alamat email [email protected] cc [email protected] dengan subject : pengajuankpj_namaperusahaan.

Kemudian, laporkan pengajuan tersebut pada tautan bit.ly/daftarkpj.

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja DKI Jakarta.



*Scan dokumen persyaratan disimpan dalam bentuk pdf dalam satu dokumen dengan nama dokumen sesuai nama orang yang mengajukan, contoh ina.pdf, adi.pdf.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @disnakertrans_dki_jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x