KPK Lelang Tanah dan Barang Rumah Tangga Milik Yaya Purnomo di Bandung, Cek Harga dan Cara Penawarannya

5 April 2022, 14:42 WIB
KPK Lelang Tanah dan Barang Rumah Tangga Milik Yaya Purnomo di Bandung, Cek Harga dan Cara Penawarannya /freepik.com/macrovector

 

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah, bangunan serta barang rumah tangga di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 19 April 2022.

Tanah dan barang rumah tangga yang dilelang itu milik terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID), Yaya Purnomo.

Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Lelang barang rampasan dari Yaya Purnomo ini dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. 

Baca Juga: ASTRO Akan Comeback, JinJin, MJ, Cha Eunwoo, Moonbin, Rocky, dan Sanha Siap Menyapa Penggemar

"KPK melalui dan bersama KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 5 April 2022.

Lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama terpidana Yaya Purnomo.

Objek yang akan dilelang dan dijual dalam satu paket, yakni sebidang tanah kavling nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No 2B Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 pada 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03147 (asli).

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1369 dengan luas tanah 161 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT.

Baca Juga: Hasil Korea Open 2022 Hari Ini, 5 Wakil Indonesia Maju ke 16 Besar, Ginting Harus Terhenti di Babak Pertama

Disebutkan jual beli itu meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya, dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi SHM Nomor 1369 (asli).

Terakhir, sebanyak 57 item barang rumah tangga (furnitur, elektronik, mebel) seperti TV merek Sonny, "home theater" merek Sonny, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, "kitchen set', kompor, "cooker hood", dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, jam dinding, lemari kabinet, matras, dan lain-lain.

Adapun tiga objek lelang itu ditentukan harga limitnya senilai Rp2.826.349.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp850.000.000.

Baca Juga: Musim Kemarau Memasuki Wilayah Indonesia, Berikut Analisis Curah Hujan Pada Awal April 2022

Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Selasa 19 April 2022, dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan tempat pelaksanaan lelang di Gedung KPKNL Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No 114, Kota Bandung.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler