Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Karawang gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Dilansir dari akun instagram @dinkeskab.karawang dan @pikobar.jabar, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Karawang pada Jumat, 20 Mei 2022.
1.Mall Technomart
-Waktu pelaksanaan pukul 09.00-13.00 WIB
2.Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
3.Desa Pancakarya
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai
4.Puskesmas Klari
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Tempuran
-Waktu pelaksanaan pukul 08.00-12.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi dipenuhi oleh para calon penerima vaksin meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***