Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dari Bapenda, Berikut Informasinya

24 Juni 2022, 19:15 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

 

Cianjurpedia.com – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022. 

Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 ini, Bapenda Jabar akan membebaskan denda serta memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakat, di seluruh wilayah Jawa Barat. 

Melansir website resmi Bapenda Jawa Barat, pada Jumat 24 Juni 2022, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 ini, akan berlangsung pada tanggal 1 Juli 2022 sampai tanggal 31 Agustus 2022. 

Adapun jenis pembebasan serta diskon pembayaran pajak pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 ini meliputi:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran. 

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II

Pembebasan BBNKB ke-II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor pada penyerahan ke-dua, dan berada di wilayah Jawa Barat. 

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Diprediksi Berawan Hingga Berpotensi Hujan

4. Diskon PKB

Pengurangan pokok PKB diberikan untuk seluruh masyarakat yang membayar pajak kendaraan dengan ketentuan:

  • Diskon sebesar 2 persen, bila membayar lebih awal 30 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 4 persen, bila membayar lebih awal 30-60 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 6 persen, bila membayar lebih awal 60-90 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 8 persen, bila membayar lebih awal 90-120 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 10 persen, bila membayar lebih awal 120-180 hari sebelum jatuh tempo. 

5. Diskon BBNKB ke-I

Pengurangan pokok BBNKB kesatu sebesar 2,5 persen, diberikan pada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru. 

Adapun persyaratan yang harus disiapkan dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Persyaratan PKB:

  • STNK asli
  • E-KTP asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus pajak 5 tahun, atau penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahun, atau penerbitan STNK)
  • Bukti cek fisik (khusus pajak 5 tahun, atau penerbitan STNK)

Baca Juga: Link dan Informasi Pendaftaran Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri ITB, UNPAD, IPB, UNAIR, dan UI

Persyaratan BBNKB

  • STNK asli
  • E-KTP pemilik baru asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik
  • Fotokopi semua berkas

Demikian yang dapat tim Cianjurpedia informasikan terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022, untuk masyarakat seluruh wilayah Jawa Barat.

Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler