Simak Daftar 8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 Polresta Bogor Kota

29 September 2022, 16:26 WIB
8 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022, Simak Daftarnya Berikut Ini. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

Cianjurpedia.com -  Polresta Bogor Kota akan menggelar “Operasi Zebra Lodaya 2022” mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

“Operasi Zebra Lodaya 2022” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan untuk menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @satlantas_polrestabogorkota pada Kamis 29 September 2022, berikut ini delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polresta Bogor Kota pada “Operasi Zebra Lodaya 2022”.

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

2.Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5.Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Prosedur Permohonan Penggantian SIM yang Hilang atau Rusak, Berikut Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

6.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

7.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

8.Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Link Live Streaming APAN Star Awards 2022, Beli Tiketnya Gratis Satu Jam Sebelum Acara Dimulai

Terlepas dari ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @satlantas_polrestabogorkota

Tags

Terkini

Terpopuler