Cianjurpedia.com - Berikut jadwal SIM keliling wilayah Kabupaten Bekasi pada Senin 28 November 2022.
Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Bekasi pada hari ini terdapat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lotte Mart Cikarang mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bogor Hari Ini Senin 28 November 2022, Ada di Pos Polisi Gadog
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 88.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Kemudian biaya untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000 dan pemeriksaan psikologi sebesar Rp63.000
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1.Fotokopi e-KTP (domisili seluruh wilayah Indonesia) yang masih berlaku,
2.SIM lama asli yang masih berlaku,
3.Hasil tes psikologi SIM,
4.Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Sama-Sama Banyak Penontonnya, Rating Under the Queen's Umbrella Selisih Tipis dengan Reborn Rich
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
*Disclaimer : Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
Kuota perpanjangan SIM terbatas.
Pelayanan perpanjangan SIM pada hari Sabtu dapat dilakukan di Satpas Metland Tambun dan Satpas Pemda Deltamas.***