Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Ada di 10 Lokasi

30 Januari 2023, 08:51 WIB
Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Ada di 10 Lokasi. /covid19.go.id

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Ada di Dua Lokasi

1.Puskesmas Harapan Baru

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB 

2 UPTD Puskesmas Perumnas II

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

3.UPTD Puskesmas Aren Jaya

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

4.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah

Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai

5.UPTD Puskesmas Kranji

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

6.UPTD Puskesmas Pondok Gede 

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

7.UPTD Puskesmas Jatibening

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

8.Puskesmas Karang Kitri

Waktu pelaksanaan : 07.30-11.30 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi Hari Ini Senin 30 Januari 2023, Ada di Carrefour Harapan Indah

9.UPTD Puskesmas Jatiwarna

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

10.Puskesmas Perwira

Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :

-Membawa fotokopi KTP atau KK 

-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Senin 30 Januari 2023, Trolley dan Brain Works Tayang Kembali Malam Ini

-Membawa sertifikat vaksin

-Membawa alat tulis

-Dalam keadaan sehat

-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi

 

**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler