Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor Hari Ini Kamis 16 Februari 2023, Ada di Tujuh Lokasi
1.UPTD Puskesmas Cinambo
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
2.UPTD Puskesmas Liogenteng
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
3.UPTD Puskesmas Astanaanyar
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan kuota vaksin habis
5.UPTD Puskesmas Jajaway
Waktu pelaksanaan : 07.30-09.30 WIB
6.UPTD Puskesmas Sukawarna
Waktu pelaksanaan : 09.00 WIB sampai dengan selesai
7.UPTD Puskesmas Pagarsih
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Kamis 16 Februari 2023, Ada Strangers Again dan The Heavenly Idol
8.UPTD Puskesmas Cibaduyut Wetan
Waktu pelaksanaan : 10.30-12.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Caringin
Waktu pelaksanaan : 10.30-11.30 WIB
Pendaftaran dimulai pada pukul 09.30 WIB
10.UPTD Puskesmas Talagabodas
Waktu pelaksanaan : 08.30-10.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Neglasari
Waktu pelaksanaan : 11.30-13.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Cibolerang
Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai
13.UPTD Puskesmas Antapani
Waktu pelaksanaan : 10.00-11.00 WIB
14.UPTD Puskesmas Ciumbuleuit
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
Baca Juga: Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Simak Prosedur dan Dokumen Persyaratan Berikut ini
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Tidak dalam kondisi hamil
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***